Surabaya, IDN Times - Kartu Tanda Pengenal (KTP) sebagai identitas merupakan hak dasar yang dimiliki setiap warga. Itu lah yang selalu diujarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun faktanya, ribuan warga Surabaya belum memiliki hak mendasarnya hingga kini.
Tumpukan pengantre permohonan e-KTP selalu nampak terjadi di Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini pun menjadi perhatian serius Risma. Bahkan, terhitung sejak awal bulan Juli, ia sudah melakukan setidaknya 4 kali sidak. Pada sidak yang dilakukan Risma pada 5 Juli lalu, ia bahkan menemukan sekitar 38.000 e-KTP warga Surabaya yang belum tercetak.
Risma pun memerintahkan agar pengerjaannya dikebut. Bahkan, ia meminta petugas jaga bekerja 24 jam dengan penambahan alat cetak, alat rekam, dan pengaturan ulang manajemen pelayanan.
Kini, Dispendukcapil telah memiliki layanan one day service yaitu pencetakan e-KTP dalam sehari. Lalu sebenarnya bagaimana kah proses pembuatan e-KTP? Mengapa dapat menumpuk hingga bertahun-tahun? Mengapa saat ini bisa menjadi tercetak dalam sehari?