Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menyentil balik Kementerian Dalam Negeri yang menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukan lah suatu prestasi hebat yang pernah mereka lakukan. Hal itu lantaran Kemendagri tidak ikut membenahi sistem bagi para kepala daerah agar tak lagi korupsi usai tertangkap dalam operasi senyap.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, pada 2018 lalu KPK mencetak rekor OTT tertinggi sepanjang sejarah yakni sebanyak 30 buah, di mana sebanyak 22 di antaranya menyasar kepala daerah. Sedangkan, pada 2019, dari 21 OTT yang digelar, sebanyak 9 kepala daerah di dantaranya tertangkap dalam operasi senyap.
"Fenomena korupsi kepala daerah ini seharusnya bisa kita sikapi bersama dengan melakukan upaya-upaya pembenahan sistem secara serius, termasuk menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri untuk bisa berperan secara aktif untuk bersama-sama melakukan tindak pencegahan korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih pada Senin malam (18/11).
Tujuannya, supaya publik tidak jadi korban dari biaya demokrasi yang mahal melalui pemilihan kepala daerah langsung. Lalu, apa yang bisa ditawarkan oleh KPK untuk mencegah terjadinya korupsi terhadap kepala daerah?