Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Dini Sucihatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan jika kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang melibatkan penggunaan dana untuk "serangan fajar" dalam kampanye, bisa menjadi dasar pasangan calon diskualifikasi dari kontestasi politik.

"OTT KPK menunjukkan bahwa dana digunakan untuk 'serangan fajar,' yang tidak tercatat dalam pembukuan dana kampanye," ujar Bagja dalam konferensi pers dipantau YouTube Bawaslu, Rabu (27/11/2024).

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun ada bukti, sanksi berupa diskualifikasi tetap harus melalui proses pengadilan dan keputusan inkrah.

"Namun, sanksi tetap harus melalui pengadilan dan keputusan inkrah," katanya.

Dia menekankan, kasus semacam ini harus melalui proses pembuktian yang panjang hingga mencapai keputusan inkrah.

"Diskualifikasi terkait pelanggaran administrasi atau Pasal 71 UU Pemilu. Namun, kasus harus melalui proses pembuktian hingga inkrah untuk memberikan sanksi," ujar Bagja.

Editorial Team