Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Banten. Diduga telah terjadi pemerasan dan pengancaman terhadap Warga Negara Korea Selatan yang menjadi terdakwa kasus pencurian data.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).
"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," jelas dia.
KPK awalnya melakukan OTT. Selain jaksa, KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya.
"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ujar dia.
Selain melakukan tangkap tangan, KPK juga menyita uang tunai Rp900 juta.
KPK kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Akhirnya perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Tangkap tangan tersebut merupakan yang kedelapan sepanjang 2025. Sejauh ini, KPK telah melakukan 10 kali OTT.
