Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi OTT KPK) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi OTT KPK) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • KPK melakukan OTT terhadap jaksa di Banten yang diduga memeras dan mengancam WN Korea Selatan.

  • Modus pemerasan termasuk ancaman tuntutan tinggi, penahanan, dan ancaman lainnya.

  • KPK juga menangkap oknum di Kejaksaan serta menyita uang tunai Rp900 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Banten. Diduga telah terjadi pemerasan dan pengancaman terhadap Warga Negara Korea Selatan yang menjadi terdakwa kasus pencurian data.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," jelas dia.

KPK awalnya melakukan OTT. Selain jaksa, KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya.

"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ujar dia.

Selain melakukan tangkap tangan, KPK juga menyita uang tunai Rp900 juta.

KPK kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Akhirnya perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Tangkap tangan tersebut merupakan yang kedelapan sepanjang 2025. Sejauh ini, KPK telah melakukan 10 kali OTT.

Editorial Team