Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listik 35 ribu mega Watt di Riau. Lembaga anti rasuah menemukan bukti yang kuat bahwa kader Partai Golkar itu menerima suap dari pihak swasta agar memuluskan proyek pembangkit listrik tersebut.
Eni dijemput oleh penyidik lembaga anti rasuah di kediaman dinas Menteri Sosial Idrus Marham di area Widya Chandra saat tengah merayakan ulang tahun putri bungsunya pada Jumat sore kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu EMS (Eni Maulani Saragih), anggota Komisi VII DPR dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) pemegang saham blackgold natural resources limited," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (14/7).
Dari operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dimasukan ke dalam amplop cokelat yang dibungkus plastik hitam.
Lalu, apa peran Eni dalam proyek tersebut sehingga ia disuap uang Rp 500 juta?