Sementara, bagi Komisi Yudisial, berulangnya OTT terhadap hakim menjadi pukulan telak bagi sistem peradilan di Indonesia. Bahkan, dalam catatan KY, penangkapan terhadap hakim terjadi dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
Jubir KY, Farid Wajdi, meminta agar publik tidak lagi bertanya apa yang sudah dilakukan mereka lakukan untuk mencegah agar para hakim gak lagi mencederai institusi peradilan.
"Sejak awal, kami sudah mengingatkan bahwa sebagian besar rekomendasi KY justru tidak dijalankan oleh MA. Kalau itu yang terjadi, maka peradilan tidak akan benar-benar berubah," kata dia melalui keterangan tertulis pada pagi ini.
Farid menegaskan, bukan berarti KY tidak mengapresiasi langkah pembinaan yang sudah dilakukan MA agar gak ada lagi hakim yang bermasalah. Tapi, mereka berharap sebagai pengawas dari luar, langkah bersih-bersih itu dilakukan dengan juga merealisasikan rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KY.
"Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tapi gak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindak lanjuti dengang berbagai alasan," kata dia.
Maka, Farid melanjutkan, gak perlu heran kalau tragedi yang sama akan terus berulang di institusi lainnya.