Ilustrasi kegiatan belajar anak madrasah. (Dok. IDN Times)
Satriwan menyinggung pelamar prioritas (P1, P2, dan P3) dalam seleksi pendaftaran PPPK Guru.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek memberikan prioritas bagi Tenaga Honorer K2 (THK2) lulus nilai ambang batas dalam pendaftaran seleksi PPPK ke-1 dan ke-2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta dalam prioritas 1.
Sementara, pelamar prioritas 2 merupakan semua THK-2 yang belum diangkat menjadi PPPK atau ASN guru, dan belum memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021. Terakhir, pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sementara di luar kriteria itu, pendaftar PPPK Guru masuk dalam kategori umum.
“Kami dapat laporan dari P2G Kab. Bima, guru madrasah swasta tidak terakomodir dalam pendaftaran guru PPPK. Nah ini mereka sangat kecewa, karena mereka dibedakan dengan guru sekolah swasta, dan kedua mereka dibedakan dengan guru madrasah negeri,” kata Satriwan saat dihubungi IDN Times, Selasa (1/11/2022).
Padahal menurutnya, sekolah madrasah swasta tetap berkorelasi dengan Kemendikbud dan semestinya ikut terakomodir.
“Kenapa guru madrasah swasta tidak? Ini kritikan mereka pertanyaan mereka untuk panselnas termasuk kementerian agama juga,” ucapnya.