Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan pucuk senapan angin ilegal diamankan polisi. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Sebuah pabrik senapan angin illegal dibongkar oleh Satreskrim Poles Blitar Kota. Pabrik senapan ini merupakan milik Widodo (41), warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Lokasi pabrik ini tersembunyi di belakang kandang ayam. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ratusan pucuk senapan angin ilegal berbagai ukuran siap jual.

1. Sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu

Ratusan pucuk senapan angin ilegal diamankan polisi. IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penggrebekan pabrik senapan ilegal itu dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat. Pabrik senapan angin ini diketahui sudah beroperasi sejak 5 tahun terakhir.

Sebanyak 135 pucuk senapan angin siap jual turut diamankan petugas dari lokasi pabrik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik pabrik hanya mengantongi izin perdagangan saja dan tidak memiliki izin produksi.

"Yang bersangkutan hanya memiliki izin perdagangan saja, untuk pemesanan dilakukan melalui WhatsApp," ujarnya, Kamis (03/6/2021).

2. Pernah produksi senapan angin dengan kaliber 9 mm

Tersangka pemilik pabrik senapan angin ilegal. IDN Times/ istimewa

Di hadapan petugas, Widodo mengaku kemampuan merakit senapan angin ini diperoleh dari seseorang di wilayah Kecamatan Srengat. Setiap minggunya, pabrik senapan anginnya ini bisa memproduksi hingga 5 pucuk senapan.

Mayoritas senapan angin yang dibuatnya berkaliber 4,5 mm. Meskipun begitu Widodo juga pernah membuat senapan dengan kaliber 9 mm yang dikirimkan ke daerah Sumatera. "Senapan dengan kaliber 9 mm ini sudah sama dengan senjata organik milik TNI/Polri," tuturnya.

3. dijerat pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara

Ratusan pucuk senapan angin ilegal diamankan polisi. (IDN Times/Istimewa)

Harga yang dipatok untuk sepucuk senapan angin berkisar mulai Rp 1,1 juta- Rp 2,3 juta  tergantung model dan kaliber peluru yang diinginkan. Widodo sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team