Jakarta, IDN Times - Status hukum mantan anggota DPR dari Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso segera jelas, lantaran pada Rabu (14/8), kasusnya disidangkan kali perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan.
"JPU KPK telah menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (13/8).
Persidangan terhadap Bowo akan menarik lantaran dalam pengakuannya ke penyidik institusi antirasuah, duit 'serangan fajar' yang hendak ia bagikan jelang pileg 2019 turut berasal dari Menteri. Untuk membuat dirinya kembali terpilih, Bowo telah menyiapkan 400 ribu amplop dan siap disebar pada pagi-pagi buta sebelum publik mencoblos di TPS.
Ia maju dari dapil Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Demak. Lalu, sudah diketahui kah berapa nominal duit yang disiapkan oleh Bowo untuk memenangkan pileg kemarin?