Jakarta, IDN Times - Salah satu permasalahan yang tersisa usai undang-undang revisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mengenai peralihan status sekitar 1.600 dari non ASN menjadi ASN. Berdasarkan ketentuan di dalam UU nomor 19 tahun 2019, pemerintah memberikan waktu selama dua tahun bagi proses peralihan tersebut.
Proses peralihan status ini yang membuat hampir sebagian besar pegawai komisi antirasuah kini galau. Ada yang berpendapat dengan menjadi ASN tak lagi bisa memberantas korupsi secara independen. Sebab, sebagai ASN, maka mereka terikat dan harus patuh kepada atasannya.
Namun, ada pula yang berpendapat pegawai KPK bisa saja bersikap independen selama bekerja. Menpan RB Tjahjo Kumolo malah menyebut dengan menjadi ASN, pegawai KPK memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan bisa dirotasi ke kementerian lain sehingga mendapatkan pengalaman baru. Selain itu, virus untuk menyebarkan semangat antikorupsi bisa ditularkan ke lembaga lain.
Salah satu yang sepakat dengan pernyataan KPK tetap bisa independen adalah Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan. Pria yang dilantik pada tahun 2015 lalu di gedung penunjang KPK itu sudah pernah mencicipi rasanya menjadi ASN ketika bertugas sebagai auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama sembilan tahun lamanya.
Baginya, independensi merupakan mahkota bagi seorang auditor sehingga tidak dapat diganggu gugat, bahkan termasuk oleh atasannya langsung.
"Anda kalau jadi auditor tapi gak independen maka karier Anda selesai. Gak peduli walau sejago apa pun dan tidak bisa juga diintervensi oleh atasan," ujar Pahala yang ditemui IDN Times di ruang kerjanya di lantai tujuh gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/11) lalu.
Ia menerima IDN Times di saat tengah menandatangani berbagai dokumen disposisi undangan. Pria yang juga sempat ikut proses seleksi calon pimpinan KPK pada Mei lalu itu mengaku beberapa waktu belakangan jadwalnya lebih lowong. Salah satunya diduga karena ada pemberlakuan undang-undang yang baru.
"Biasanya saya itu dalam satu hari bisa diagendakan empat rapat. Tapi, hari ini,saya hanya diagendakan satu rapat saja," kata Pahala yang pada hari itu mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.
Sebagai Deputi yang membawahi empat direktorat, Pahala mengaku ikut tergabung dalam tim transisi pegawai KPK menjadi ASN. Walaupun tim itu diketuai oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.
Pahala mengatakan proses transisi pegawai KPK menjadi ASN sudah dimulai. Walaupun prosesnya berjalan lambat. Pegawai KPK menjadi ASN lantaran menjalankan perintah undang-undang. Lalu, benar kah gara-gara undang-undang baru ini banyak pegawai yang akhirnya eksodus dan memilih mundur dari KPK? Yuk, simak obrolan IDN Times bersama Pahala berikut ini: