Jakarta, IDN Times - Memiliki hunian yang layak dan nyaman di Jakarta saat ini sudah sangat sulit. Selain ketersediaan lahan yang terbatas, nilai jual objek pajak (NJOP) Ibu Kota pun sangat tinggi.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto, mengatakan, untuk mendapatkan tempat tinggal di Jakarta saat ini sudah tidak terjangkau.
Hal ini pula yang membuat 280 ribu orang migrasi ke luar Jakarta pada tahun 2018.
"NJOP Jakarta sudah tinggi sekali, kalau NJOP sudah tinggi sekali lalu ada 280 ribu orang migrasi ke luar Jakarta pada 2018. Ini karena Jakarta udah unffordable (tidak terjangkau), jadi memiliki tempat tinggal di Jakarta sudah susah sementara NJOP sulit sekali diturunkan," kata Wendy kepada IDN Times, Selasa (27/9/2022).
Dikutip dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 17 Tahun 202 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021, NJOP wilayah di Jakarta Selatan saja dikenakan Rp5 juta hingga Rp29 juta per meter persegi, tergantung kawasannya.