Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya hari ini mengirim surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mencabut status warga negara Indonesia (WNI) Joko Soegiarto Tjandra.
Menurutnya, dengan status Joko masih WNI dan mempunyai KTP elektronik baru, dia bukan hanya bisa mengurus peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
"Namun ternyata, mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (23/7/2020).