Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mendorong agar Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk merekomendasikan penerbitan surat keputusan bagi calon perseorangan ditunda. Paling tidak hingga selesai pemeriksaan soal dugaan pelanggaran pencatutan KTP untuk mendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Beberapa posko sudah dibentuk untuk menampung aduan dari warga yang merasa KTP-nya dicatut paslon Dharma-Kun. Angkanya sejak 17 Agustus 2024, sudah mencapai ratusan.
"Bawaslu diharap merekomendasikan pencermatan ulang, mengingat banyaknya keberatan dan laporan warga atas pencatutan data," ujar Titi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (19/8/2024).
Hal serupa, kata Titi, pernah dilakukan Bawaslu saat memutuskan untuk memberikan perpanjangan kesempatan melengkapi berkas bagi pasangan Dharma-Kun dengan alasan ada masalah SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Rencananya pada Senin sore ini, KPUD Jakarta tetap akan mengeluarkan SK resmi penetapan pemenuhan syarat dukungan Dharma-Kun untuk maju di Pilkada Jakarta. Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan KPU telah menggelar pleno yang menyatakan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta. Padahal, pencalonan mereka dibayangi isu pencatutan KTP.
