Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung aturan tentang penghinaan presiden dan wakilnya yang diatur dalam pasal 218. Beberapa dari banyak pasal dalam RKUHP dianggap masyarakat berpotensi melanggar HAM dan dapat mengancam kebebasan berpendapat.
Pakar Hukum dan Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan masyarakat akan takut memberikan kritik dan terkesan aneh.
"Jadi aneh kalau presiden malah diberikan satu pasal sendiri yang melindungi dirinya," kata dia saat berbincang dengan IDN Times dalam diskusi daring 'Ngobrol Seru: Kupas Tuntas RKUHP' by IDN Times, Selasa (12/7/2022).