Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti publikasi dari Organized Crime and Corruption Project Reporting (OCCPR), terkait predikat Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo masuk daftar nominasi pemimpin paling korup.
Jokowi berada di daftar yang sama bersama mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina yang kabur ke India.
"Menurut saya, temuan dari organisasi jurnalis investigasi ini bagus untuk ditindak lanjuti, baik oleh jurnalis di Tanah Air maupun oleh para penegak hukum di negara kita. Kalau banyak pihak mengatakan temuan itu salah, silakan buktikan. Jadi follow up ini yang sebenarnya diperlukan," ujar Bivitri ketika dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Bivitri mengatakan tuduhan bahwa Jokowi berbuat rasuah dan ia melanggar sederet aturan sudah banyak terpampang di ruang publik. Bahkan, ada Mahkamah Rakyat yang pada Juni 2024 menyatakan mantan Wali Kota Solo itu terbukti melanggar sumpahnya sebagai Presiden.
"Demonstrasi yang mendemo Jokowi juga banyak sekali. Begitu juga pernyataan dari sejumlah guru besar. Jadi ini yang harus dilihat dalam kacamata yang lebih luas," tutur dia.