Jakarta, IDN Times - Pakar hukum perbankan Universitas Airlangga Surabaya, Nurwahjuni, mengingatkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk berhati-hati saat hendak mengeksekusi aset jaminan obligor terkait BLBI.
Pernyataan itu disampaikan Nurwahjuni terkait langkah Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE), yang diduga terkait dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac).
"Melihat cara kerja Satgas BLBI melakukan penyitaan, ada potensi perbuatan melawan hukum. Seharusnya Satgas BLBI terlebih dahulu mencari data legalitas aset tersebut, jangan asal main ambil saja. Itu kan sama saja dengan merampas milik orang lain," kata Nurwahjuni, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Sabtu (2/7/2022).