Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Charles Simabura mengatakan, salah alamat bila Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat pansus kecurangan Pemilu 2024. Sebab, mereka tak memiliki kewenangan untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan tugas dan wewenang DPD yang tertuang di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, mereka berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain itu, mereka juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
"Kan temanya soal kecurangan pemilu. Itu dulu yang perlu dikoreksi. Kalau DPD mau buat pansus, bukan dalam fungsi pengawasannya," ujar Charles kepada IDN Times, Sabtu (9/3/2024).
Meski begitu, DPD tetap berwenang membentuk panitia khusus (pansus), namun terkait undang-undang yang masuk ke dalam kewenangan mereka, seperti UU Otonomi Daerah. Oleh sebab itu, Charles menduga kuat pansus kecurangan pemilu DPD tak lebih dari sekedar gimik.
"Karena pansus DPD tidak ada ujungnya. Sementara, DPR masih ada ujungnya yaitu pemakzulan presiden," tutur dia lagi.