Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengatakan bahwa usai putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 5 Februari 2024 lalu, proses pencawapresan Gibran Rakabuming Raka belum final.
Penggugat bisa menjadikan putusan dari DKPP untuk membuat gugatan baru terkait penetapan Gibran sebagai cawapres. Gugatan itu bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ketua DKPP memang bisa menghukum pelanggaran etik dari Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kalau lah ini pidana atau pelanggaran berkaitan dengan proses pencalonan atau pencalonannya itu tidak sah, maka tempatnya lain lagi, bukan di DKPP. Itu di PTUN," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times, Kamis (8/2/2024).
Ia menambahkan, seandainya ditemukan dugaan Ketua KPU menerima suap untuk tetap memproses pendaftaran Gibran maka hal tersebut masuk ke ranah tindak pidana. Di sisi lain, Feri mengkritik pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito yang menyebut putusan tersebut tidak akan berdampak ke proses pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Jadi, harus dilihat dulu konteksnya. Tetapi, ini kan sudah disimpulkan bahwa Ketua KPU melanggar etik, tapi ini tidak bisa mengubah proses pencalonan. Ini tidak bisa mengganggu pemilu, gak bisa begitu. Itu kesimpulan yang terlalu cepat," kata dia.
Menurutnya, setelah ada keputusan dari DKPP, lalu dilakukan pemeriksaan apakah keputusan yang terbukti melanggar etik itu, dinyatakan sah atau tidak.
"Yang menentukan ini, ya ada di PTUN. Bawaslu juga bisa mempersengketakan pencalonan yang melanggar etik itu," ucapnya.
