Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang Pasal 7 yang memuat tentang Trisila dan Ekasila dikritik oleh banyak kalangan. Dalam pasal tersebut menjelaskan salah satu ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Menanggapi hal tersebut pakar hukum dari Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal mengatakan penulis naskah akademik RUU HIP tidak utuh dalam mengutip pidato gagasan Presiden Sukarno itu dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945.
“Pidato Sukarno tersebut masih ada sambungannya yang jika disatukan, maknanya akan berbeda. Sukarno pada ujung paragraf pidatonya menyampaikan; ‘Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” kata Kamal lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/6).