Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengkaji aturan daftar hitam atau blacklist bagi direksi BUMN yang bermasalah. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung wacana tersebut.
Fickar mengatakan, wacana tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja BUMN.
"Semua langkah untuk perbaikan, saya kira semuanya baik bagus asal terukur. Terukur itu apa umpamanya? Bisa dilihat orang, bisa dikontrol orang, bisa diawasi orang, jadi yang tidak jelimet. Ini arahnya ke sini, orang bisa baca (blacklist) itu artinya membuka akses kepada pengawasan juga pada masyarakat,” ujar Fickar, Senin (26/12/2022).