Pakar Hukum Pidana Dukung Erick Thohir Blacklist Direksi BUMN Masalah

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengkaji aturan daftar hitam atau blacklist bagi direksi BUMN yang bermasalah. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung wacana tersebut.
Fickar mengatakan, wacana tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja BUMN.
"Semua langkah untuk perbaikan, saya kira semuanya baik bagus asal terukur. Terukur itu apa umpamanya? Bisa dilihat orang, bisa dikontrol orang, bisa diawasi orang, jadi yang tidak jelimet. Ini arahnya ke sini, orang bisa baca (blacklist) itu artinya membuka akses kepada pengawasan juga pada masyarakat,” ujar Fickar, Senin (26/12/2022).
1. Daftar hitam itu bisa buat pencegahan praktik korupsi
Fickar menerangkan, direksi BUMN bermasalah masuk dalam daftar hitam juga bisa mencegah praktik korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Sebab, orang akan takut apabila namanya masuk dalam daftar hitam.
“Pencegahannya mestinya ini kan membantu nih, walaupun tidak menjamin 100 persen, tidak ada korupsi digitalisasi itu loh semuanya pakai E, itu kan membantu sebenarnya, lebih cepat pelayanan. Tidak lagi lewat manusia, tapi juga harus tetap bisa diawasi sistemnya,” ucapnya.
Dia berharap, penggunaan sistem canggih untuk mencegah praktik korupsi di BUMN harus diawasi secara berkala. Sebab, bisa saja ada oknum yang saling "bermain" satu sama lain.
“Sehingga tidak terjadi kebocoran. Paling tidak meminimalisir dengan digitalisasi itu, orang tidak lagi berhubungan orang dengan orang, sehingga itu bisa memperkecil terjadinya korupsi,” kata Fickar.