Jakarta, IDN Times - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, dia tidak setuju dengan pandangan sejumlah pihak yang menyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus Joko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurutnya, kasus Joko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), serta terdapat progres untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kasus Joko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, ada kemajuan penanganannya. Sehingga, tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
