Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo bisa mengintervensi tuntutan hukum, pada kasus kekerasan yang mendera penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar menuntut pelaku penyiraman air keras yang merupakan anggota kepolisian, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, satu tahun penjara. Argumen Fedrik adalah pelaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.
“Belakangan ini, argumennya sering kali presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum, ini yang keliru. Ada yang namanya indepedensi kekuasaan kehakiman, dari situ digunakanlah gak boleh intervensi,” kata Bivitri dalam webinar yang diselenggarakan IDN Times, Selasa (16/6).