(Ilustrasi Bank Century) ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Pasal 23 ayat 1 huruf a sendiri berbunyi, (1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk: a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Pasal ini menjelaskan, OJK memiliki kewenangan memerintahkan perbankan untuk melakukan akuisisi, merger, konsolidasi, integrasi, atau konversi. Hal ini berbahaya, jika seandainya Direksi Bank BUKU III dan BUKU IV tidak mau melakukan akuisisi di tengah pandemik COVID-19.
"Pemerintah juga harus paham dari aspek hukum perseroan bahwa setiap perusahaan apalagi perbankan ada tujuan tertentu lakukan akuisisi itu, ada momennya. Momen ini harus tepat, bukan momen menakutkan saat pandemik COVID-19," katanya kepada IDN Times, Minggu (25/4).
Tujuan perbankan melakukan akuisisi, lanjut Ricky, untuk memperkuat sinergi di industri perbankan atau kebutuhan jangka panjang. Dia mengatakan, tidak bisa sembarangan industri perbankan melakukan akuisisi.
"Mana bisa akuisisi karena paksaan, apalagi bank sakit. Kalau dipaksa akuisisi bank sakit misalnya, itu ibaratnya sama saja orang sehat disuruh rawat orang yang sudah sangat kritis. Kalau kanker sudah stadium akhir, dikit lagi cepat atau lambat menuju pintu kematian," jelasnya.