Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum dan Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan pasal-pasal yang menjadi permasalahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang membuat demokrasi di Indonesia semakin mundur. Salah satunya adalah pasal penghinaan pemerintah yang dianggap mengungkung kebebasan berpendapat.
“Saya yakin jika KUHP dengan pasal-pasal seperti ini diterapkan, maka demokrasi kita akan semakin mundur, karena itu tadi, kita semakin takut untuk bersuara, karena elemen penting dari demokrasi adalah kebebasan berpendapat itu. Jadi jangan bayangkan bahwa kalau kita bawel itu artinya gaduh, cara pikirnya penguasa begitu,” kata dia saat berbincang dalam diskusi daring Ngobrol Seru: Kupas Tuntas RKUHP by IDN Times, Selasa (12/7/2022).