Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022). Jalan panjang RKUHP menimbulkan banyak polemik di tengah masyarakat, tak sedikit yang bersuara pada pasal-pasal yang dirasa tak berpihak pada publik.
Pakar Hukum dan Tata Negara, Bivitri Susanti, menjelaskan, urgensi rekodefikasi KUHP harus membawa paradigma baru yang lebih modern serta lebih kekinian tentang hukum pidana.
"Menurut saya urgent kalau RKUHP-nya sudah membawa paradigma baru yang lebih modern dan kekinian tentang hukum pidana. Kita gak boleh dikasih ketakutan-ketakutan, dikasih sanksi pidana seperti dulu hukum pidana zaman kolonial," kata dia saat berbincang dalam diskusi daring "Ngobrol Seru: Kupas Tuntas RKUHP" by IDN Times, Selasa (12/7/2022).