Jakarta, IDN Times - Gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi terkait status Ma'ruf Amin di dua bank syariah dinilai tidak tepat. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan, masalah administrasi bukan kewenangan MK.
"Gugatan ke MK kurang tepat, harusnya ke Bawaslu," kata Bivitri kepada IDN Times, Minggu (16/6).
Seperti diketahui, Bambang Widjajanto (BW) selaku ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Sebab, dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf Amin tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.
