Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tengah mengkaji amandemen UUD 1945. Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyoroti empat hal mengenai rencana amandemen UUD 1945.
Pertama, mengenai waktu, dia merasa heran rencana amandemen UUD 1945 dilakukan pada masa pandemik COVID-19. Padahal, kegiatan kenegaraan hingga pembahasan aturan teknis mengenai pemilu 2024 ditunda, dengan alasan adanya pandemik.
"Nah, ini menjadi menarik kalau kemudian agenda perubahan UUD kok di masa pandemik," ujar Zainal dalam acara webinar Forum Pemred, Selasa (7/9/2021).