Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Senada dengan Fahri, Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan bahwa MKMK tidak bisa membatalkan Putusan MK terkait syarat batas usia capres dan cawapres. Dia menjelaskan, wewenang MKMK ialah berkenaan dengan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
"MKMK memang tidak boleh memasuki Putusan Mahkamah Konstitusi. Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," kata dia dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Palguna menuturkan kewenangan MK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi apabila terbukti melanggar. Selain itu, tak menutup kemungkinan, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hakim MK akan membuat variasi sanksi baru.
"Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar, apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur dia.
Dengan demikian, kata Palguna, betapa pun jengkelnya masyarakat terhadap perkara batas usia capres dan cawapres, Putusan MK tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 Undang-Undang (UU) MK yang berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum".
Namun, Putusan MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK.
"Setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK. Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," tutur Palguna.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.