Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid buka suara terkait polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang berujung dugaan pelanggaran etik hakim dan dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Fahri menilai putusan dari MKMK tidak bisa begitu saja membatalkan putusan MK. Ditelaah dari aspek filosofis maupun legalistik, kata dia, tidak cukup argumentasi untuk dengan mudah menjustifikasi produk putusan dari MKMK bisa membatalkan putusan MK.

"Sebab, pada hakikatnya MK dengan putusannya adalah organ konstitusional yang sangat limitatif terkait dengan kewenangan atributifnya, termasuk sifat putusannya yang bercorak ergo omnes maupun final and binding," kata Fahri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

1. Putusan MK tidak bisa diubah sepanjang tak ada gugatan lagi terhadap frasa baru putusan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid (dok. Istimewa)

Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, putusan tersebut tidak bisa diubah sepanjang tak ada mekanisme banding atau peninjauan kembali untuk mereview penambahan frasa baru tersebut.

Fahri menjelaskan, tidak terkecuali unsur dinamika yang terjadi dalam proses pengambilan putusan dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH), seperti pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan hukum berbeda (concurring opinion) para hakim konstitusi. Tetapi, ketika telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, maka tentunya dianggap sudah berlaku.

"Apakah sifatnya putusan MK yang Self Implementing atau Legally Null And Void atau Conditionally Constitutional ataukah yang Conditionally Unconstitutional. Sehingga tidak tersedia alat konstitusional untuk dapat mengujinya," ucap Fahri.

2. MKMK hanya berikan sanksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di