Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai baik pencabutan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini dinilai dia sebagai upaya yang sangat mendukung pengembangan demokrasi dan hak berekspresi masyarakat.
"Ini adalah hal positif dalam kebebasan ekspresi masyarakat, meskipun dalam RUU KUHP masih ada juga bagian bab yang mengatur tindak pidana terhadap informatika dan elektronik, sebagaimana Pasal 332 sampai Pasal 335 hanya mengatur tindakan pidana dalam mengakses komputer atau merusak sistem elektronik orang lain, yang mana ketentuan pidana UU ITE ini tidak lagi mengatur kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata dia, dikutip Rabu (30/11/2022).