Jakarta, IDN Times - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, Chairul Huda menilai lamanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir ke meja hijau merupakan bagian dari strategi Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu sejak awal ingin agar kasus tindak menghalangi upaya penyidikan atau obstruction of justice yang lebih dulu masuk ke pengadilan. Dengan begitu, maka ia bisa menghindari hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kan pasal yang disangkakan adalah pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, sementara di dalam KUHP ada ketentuan orang yang dijatuhkan pidana mati tak boleh dijatuhkan pidana yang lain. Jadi, kalau dia sudah dijatuhkan pidana penjara untuk kasus obstruction of justice, maka pidana itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhannya sebagai bagian dari pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Chairul yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis, 15 September 2022 lalu.
Ia menambahkan bila nantinya Sambo terbukti bersalah menghalangi upaya penyidikan dan dipenjara, maka ancaman pidana untuk kasus pembunuhan tak akan boleh lebih dari 20 tahun. "Makanya, dengan sendirinya akan menutup kemungkinan, ia dijatuhkan pidana mati dan dia akan dijatuhkan pidana yang tidak maksimal karena tak boleh 20 tahun," tutur dia lagi.
Sementara, merujuk ke pasal 221 KUHP ayat 1 mengenai obstruction of justice, maka ancaman pidana penjara paling lama adalah sembilan bulan atau denda Rp4.500. Chairul menambahkan bila Sambo nanti dijatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan dalam kasus menghalangi proses penyidikan bakal berpengaruh ketika kasus pembunuhan berencananya bergulir di pengadilan.
"Karena di dalam sistem pemidanaan kita, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Artinya, kalau dia sudah dijatuhkan pidana penjara (untuk perkara lain), maka pidana penjara yang sudah dijatuhkan harus ikut diperhitungkan oleh hakim untuk menjatuhkan pidana penjara untuk perkara berikutnya. Kalau dia sudah dijatuhkan pidana penjara, maka tak mungkin dia dijatuhkan hukuman mati karena sesuai ketentuan orang yang sudah diancam dengan pidana mati tak boleh dijatuhkan pidana yang lain," katanya memberikan penjelasan.
Menurut Chairul, adanya dugaan kekerasan seksual yang menimpa Putri Candrawathi di Magelang sebaiknya tak perlu ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Mengapa?