Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun MK dalam putusannya mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Dengan begitu, parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.
Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.
MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti berikut:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut;
d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500 ribu sampai satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dengan demikian, aturan syarat dukungan untuk mengusung calon kepala daerah tak lagi mengacu pada jumlah kursi DPRD, melainkan raihan suara pada pileg terakhir.