Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, menilai dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak melakukan seorang diri. Hibnu menyebut ada pihak lain yang diduga juga terlibat.
Hal itu terlihat dari pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Penyidik di tim khusus bentukan Kapolri mengenakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan Pasal 56.
"Kalau dari pasal yang disangkakan, itu adalah teori penyertaan dan pelaku tidak tunggal. Makanya Mabes Polri kan masih membidik pelaku lain, siapa yang menyuruh (untuk menembak)," ungkap Hibnu ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (4/8/2022).
Hibnu pun menilai Bharada E bukan dalang utama di balik kematian Brigadir J. "Dia (Bharada E) mungkin hanya pelaku. Bisa saja dia hanya eksekutor yang disuruh oleh orang lain. Okelah dia memang pelaku penembakan sekarang. Tetapi, siapa yang memberikannya sarana? Siapa yang menyuruh? Ini yang perlu dicari," kata dia.
Hibnu menyebut tindak pidana yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo adalah tindak pidana khusus. Artinya, terjadi pada lingkungan yang patuh pada komando.
"Inilain dari kejahatan biasa. Ini bisa dibilang 'kejahatan luar biasa' karena menyangkut organisasi. Tidak mungkin Bharada E berinisiatif sendiri menembak Brigadir J," tutur dia.
Apakah ini berarti hukuman bagi Bharada E bakal ringan karena ia hanya disuruh oleh orang lain yang diduga berpangkat lebih tinggi?