(Bupati non aktif Kebumen Yahya Fuad) ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Awal mula Taufik ikut terseret di dalam kasus penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, lantaran namanya ikut disebut di dalam persidangan Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Di dalam surat tuntutan Fuad, turut disebut, Taufik menawari Yahya DAK Perubahan tahun 2016 lalu untuk pembangunan jalan senilai Rp100 miliar.
Namun, Taufik mengatakan itu tidak gratis. "Karena untuk kawan-kawan," demikian kata Taufik yang tertulis di surat tuntutan. Saat persidangan, Yahya tidak menjawab.
Usai dilakukan pertemuan antara Yahya dengan tim pendukungnya yakni Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung dan Khayub Muhammad Lutfi, mereka pun sepakat untuk mengambil tawaran Taufik. Politisi PAN itu menyebut ada fee 5 persen yang harus ia terima kalau mau mendapat DAK senilai Rp100 miliar. Artinya, Taufik meminta jatah sekitar Rp5 miliar.
Namun, Yahya berhasil membujuk agar uang tersebut tidak diberikan sepenuhnya. Akhirnya yang dibayar sepertiganya dulu atau sekitar Rp1,7 miliar. Pihak yang menyiapkan uang adalah Hojin dan Ebung.
Proses penyerahan uang yang pertama terjadi di Hotel Gumaya, Semarang. Yahya meminta Hojin yang menyerahkan uang ke utusan Taufik yang bernama Ato.
Beberapa hari usai penyerahan uang gelombang pertama, Taufik kembali meminta komitmen untuk bisa mencairkan uang DAK. Nominalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Yahya kemudian meminta tolong kepada Adi Pandoyo untuk menyiapkan uang. Adi justru meminta Khayub Muhammad Lutif untuk menyiapkan dana itu. Maka, Khayub pun memberikan dana senilai Rp2,5 miliar dan Rp500 juta.
Uang Rp1,5 miliar dibawa Adi Pandoyo dan diserahkan ke perantara Taufik di Hotel Gumaya. Persidangan Bupati non aktif Kebumen pun sudah selesai dan ia divonis 4 tahun penjara karena memberikan uang suap kepada Taufik.