PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPI

Jakarta, IDN Times - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang belaku.
"Apakah pembubaran FPI itu sudah mengacu dan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang menyatakan pembubaran suatu organisasi harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum." ujar Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).
1. Guspardi meminta pemerintah membuktikan keterlibatan FPI dengan teroris
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI karena diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan lebih dahulu di pengadilan.
"Seharusnya pengadilan yang memutuskan. Kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris, negara kita negara hukum," kata Guspardi.
Guspardi menilai, seharusnya pemerintah membuka ruang dialog dengan FPI secara terbuka sebelum memutuskan. Pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan.
"Jangan hendaknya pelarangan terhadap semua kegiatan FPI menjadi preseden organisasi yang dianggap berseberangan dengan pemerintah dianggap dan dicap sebagai organisasi terlarang," ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.