(Massa FPI berunjuk rasa) Ampelsa/ANTARA FOTO
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas yang dilakukan FPI tidak berpengaruh pada perjuangan mereka.
"Ada FPI atau tidak kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa," ujarnya kepada IDN Times.
Dia mengatakan bahwa anggotanya tidak dididik untuk fanatik pada organisasi. "Karena tujuan kami mencari rida Allah karena organisasi hanya kendaraan," ujarnya.