Ilustrasi/TNI AD ketika bercengkerama dengan Angkatan Darat Amerika Serikat di Markas Besr TNI AD (Dokumentasi TNI AD)
Guspardi menambahkan, penunjukan penjabat (PJ) harus dilakukan kajian secara mendalam. Menurut politikus PAN itu, mekanisme PJ kepala daerah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201, yang berbunyi pejabat gubernur, bupati, dan walikota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama," ucapnya.
Dia lalu mengatakan, banyak sosok setingkat direktur jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi Plt kepala daerah. Bila Plt kepala daerah diisi TNI-Polri, sambungnya, akan ada pola komando yang berbeda.
"Bagaimanapun pola komando yang melekat pada TNI dan Polri sangat berbeda dengan pola pelayanan pada birokrat," katanya.