Kecamanan agar Saipul tak diberi ruang juga datang dari DPR. Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Rizaldi awalnya menyebut, tak ada larangan mantan narapidana masuk siaran televisi. Namun, ada norma kepantasan yang harus dipertimbangkan.
"Ya karena secara norma hukum tidak ada larangan tampil di media siar bagi mantan terpidana, baik itu dalam P3SPS atau panduan siaran dari KPI ke stasiun TV. Tapi, salah satu fungsi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) adalah menerima aduan/aspirasi publik terkait norma-norma kepantasan dalam konten siar," kata Bobby saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Bobby menjelaskan, ada petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari siaran TV dan YouTube. Petisi ini, lanjutnya, sudah ditandatangani ratusan ribu orang.
Karena banyak masyarakat yang menolak Saipul Jamil, Bobby ingin KPI mengambil sikap. "Sehingga sudah seharusnya KPI melarang media siar untuk menyiarkan program yang terdapat figur tersebut," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Bobby mengingatkan stasiun televisi yang menayangkan Saipul Jamil. Legislator ini ingin agar stasiun televisi bisa bertanggung jawab. Dalam artian, tidak melulu mengejar rating, namun juga tidak menyiarkan muatan yang meresahkan publik.
"Jadi (persoalan Saipul Jamil ini) bukan pendekatan hukum, tapi norma kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat di Indonesia," kata Bobby.