Saleh mengatakan kegiatan Reuni 212 tidak dilarang asalkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Bila masyarakat ingin melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang, sambungnya, panitia acara harus memastikan prokes terjaga agar tidak akan terjadi penyebaran COVID-19.
"Kalau jumlahnya banyak, dibutuhkan pengamanan dari pihak kepolisian. Dengan begitu, semua dipastikan tertib dan teratur," ujarnya.
Meski, Saleh mengatakan keselamatan masyarakat nomor satu. Dia kembali mengatakan kegiatan Reuni 212 tidak perlu dilaksanakan bila dinilai membahayakan.
Bila masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, kata dia, dapat disalurkan dengan cara lain ketimbang turun ke jalan hingga menyebabkan kerumunan.
"Jika ada aspirasi yang ingin disampaikan, silahkan disampaikan secara formal kepada instansi pemerintah terkait. Saya yakin, pemerintah pasti akan mendengar dan berupaya mewujudkan aspirasi yang disampaikan tersebut," jelasnya.