Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PAN Tepis RUU Wantimpres Ajang Bagi-bagi Jabatan

Rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya sih...
- RUU Wantimpres dikebut menjadi usul inisiatif DPR untuk mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
- Jumlah keanggotaan DPA disesuaikan dengan kebutuhan presiden, namun disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.
- Anggota Baleg Fraksi PKB tak masalah bila DPA diisi mantan presiden atau tokoh bangsa lainnya. Pengesahan RUU dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PAN, Eddy Soeparno menepis Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai ajang untuk bagi-bagi jabatan.
Sedikitnya, terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us