Jakarta, IDN Times - Sekjen PAN, Eddy Soeparno menepis Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai ajang untuk bagi-bagi jabatan.
Sedikitnya, terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA. Jumlah keanggotaan yang tak terbatas ini disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.
Eddy tak mau menganggap RUU Wantimpres ini sekadar dari aspek politiknya saja. Sebab, dalam pemerintahan manapun terdapat advisory council to the president. Artinya, lembaga ini sangat lazim di pemerintahan manapun.
"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis, tetapi dimanapun di pemerintahan manapun ada namanya advisory council to the president gitu ya dan itu ada dan itu sangat lazim," kata Eddy Soeparno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Jadi bagi kita apapun bedanya kenapa di Indonesia tidak boleh dan itu akan diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya itu bisa dicek kok oleh masyarakat," lanjutnya.