Dengan laporan Amelinda Zaneta
Jakarta, IDN Times - Pernyataan Wakil Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah yang menyebut Presiden Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia menuai kritik dari pendukung keluarga Cendana. Alhasil, ia dilaporkan oleh Rizka Prihandy, perwakilan komunitas Hasta Mahardi Soehartonesia ke Polda Metro Jaya pada (3/12) atas tuduhan telah menghina dan menyebar berita bohong atau hoax.
Pernyataan Basarah itu disampaikan pada (28/11) lalu. Ia mengatakan negara telah menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini disebutkan dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 untuk menegakkan hukum terhadap terduga pidana korupsi.
"Termasuk oleh mantan Presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 Tahun '98 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Basarah ketika itu.
Menurut pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, pernyataan yang disampaikan oleh Ahmad Basarah menarik untuk dianalisa lebih dalam.
“Pernyataan itu menarik karena ditujukan kepada mantan presiden. Yang bisa saya katakan, sekali lagi, adalah tempatkan pernyataan itu sebagai hal yang menarik dan menantang secara akademis untuk dianalisis,” ujarnya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (7/12).
Lalu, sepakatkah Margarito bahwa pernyataan Ahmad dianggap telah menilai sosok Presiden yang dijuluki "Bapak Pembangunan Indonesia" itu?