Madiun, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun mencatat jumlah perceraian sebanyak 1.635 kasus selama periode Januari hingga Agustus 2020. Di periode yang sama tahun lalu, angka perceraian hanya sekitar 1.300 kasus.
Lebih dari separuh perkara pada tahun ini, atau 989 kasus diproses ketika COVID-19 mewabah sejak Maret lalu. Dari ratusan perkara yang masuk rata-rata diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat dengan jumlah 1.135 kasus. "Kebanyakan dipicu karena masalah ekonomi," kata Ketua PA Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, Senin (28/9/2020).
