Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi santri (Pexels/Pok Rie)

Jakarta, IDN Times - Saat terjadi wabah pandemik COVID-19, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan COVID-19, yaitu sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Karena itu, wajib dilakukan upaya penanggulangan, adanya imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dengan slogan di rumah saja, serta pemerintah juga mengimbau untuk melaksanakan belajar dari rumah.

Kebijakan pemerintah tersebut disikapi pesantren (sebagai lembaga penyelenggara pendidikan) dengan tiga bentuk, yakni memulangkan seluruh santri, memulangkan sebagian santri, dan tidak memulangkan seluruh santri. Beragam alasan pun dikemukakan pesantren terkait memulangkan dan tidak memulangkan santri. 

Selain itu, pembelajaran santri menggunakan model pembelajaran yang khas pesantren atau model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Untuk lebih jelasnya, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) melakukan riset terkait kebijakan pembelajaran di pesantren dengan adanya pandemik. Yuk disimak!

1. Pesantren ada yang memulangkan seluruh santri dan sebagian santri

Ilustrasi santri (ceramahmotivasi.com)

Sebelumnya, survei dilakukan secara online. Penentuan sampel pesantren dilakukan secara incidental sampling dengan melibatkan seluruh Kasi Pondok Pesantren yang terjangkau di seluruh Kantor Kementerian Agama di Indonesia dengan respondennya ialah pimpinan/pengurus/pengasuh pesantren.

Secara keseluruhan jumlah sampel yang terjaring sebanyak 1.262 pesantren. Provinsi yang banyak menjadi sampel pesantren yang terjaring lima terbanyak secara berurutan ialah Jawa Timur (30,3 persen), Lampung (18,7 persen), Jawa Barat (13,7 persen), Banten (11,97 persen), dan Sulawesi Selatan (4,44 persen).

Umumnya, pesantren menyikapi kebijakan Keppres No 11 Tahun 2020 dengan memulangkan seluruh santri dan memulangkan sebagian santri. Bagi pesantren yang memulangkan seluruh atau sebagian santri karena alasan mengikuti imbauan pemerintah untuk belajar dari rumah, serta pesantren tidak mau ambil risiko tertularnya wabah COVID-19. Alasan lingkungan pesantren lebih aman menjadi alasan utama pesantren tidak memulangkan santrinya.

2. Sebagian besar pesantren telah menyiapkan protokol kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di