Jakarta, IDN Times - Saat terjadi wabah pandemik COVID-19, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan COVID-19, yaitu sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Karena itu, wajib dilakukan upaya penanggulangan, adanya imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dengan slogan di rumah saja, serta pemerintah juga mengimbau untuk melaksanakan belajar dari rumah.
Kebijakan pemerintah tersebut disikapi pesantren (sebagai lembaga penyelenggara pendidikan) dengan tiga bentuk, yakni memulangkan seluruh santri, memulangkan sebagian santri, dan tidak memulangkan seluruh santri. Beragam alasan pun dikemukakan pesantren terkait memulangkan dan tidak memulangkan santri.
Selain itu, pembelajaran santri menggunakan model pembelajaran yang khas pesantren atau model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Untuk lebih jelasnya, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) melakukan riset terkait kebijakan pembelajaran di pesantren dengan adanya pandemik. Yuk disimak!