Jakarta, IDN Times - Ajakan menikah usia muda secara siri hingga berpoligami yang ditulis di situs Aisha Weddings membuka kotak pandora bahwa angka pernikahan anak di Indonesia masih tinggi. Angka tersebut diproyeksi semakin tinggi di masa pandemik COVID-19 yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada periode Januari hingga Juni 2020 ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai. Disebut dispensasi, karena usia salah satu calon di bawah ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sesuai dengan aturan itu, maka usia minimal yang diizinkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.
Sementara, berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Universitas Padjajaran, Jawa Barat menyumbang angka pernikahan yang cukup tinggi pada periode Januari hingga Juni 2020.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susilowati S. Dajaan mengatakan, pada periode itu ada 2.869 pengajuan dispensasi perkawinan. Data itu ia peroleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan agama yang ada di setiap daerah di Jabar.
Susilowati mengatakan, pandemik COVID-19 memukul perekonomian Indonesia sejak 2020. Banyak perusahaan yang tutup dan memecat para pekerjanya.
"Hal itu tentu mengakibatkan masalah ekonomi baru. Tak sedikit pula para pekerja yang juga merupakan orang tua mengambil jalan pintas yang menurut mereka menjadi solusi terbaik pada saat pandemik untuk membantu permasalahan ekonomi, salah satunya menikahkan anak pada usia dini," kata Susilowati dalam diskusi virtual dengan tajuk "Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemik" yang dikutip dari saluran YouTube Unpad, Kamis (11/2/2021).
Lalu, mengapa pengadilan justru banyak mengabulkan dispensasi dan tetap menikahkan pasangan yang masih berusia anak?