Jakarta, IDN Times - Epidemiolog Pandu Riono menyoroti pelanggaran aturan protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Pandu, sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta yang dijatuhkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Rizieq tidak cukup.
Ia mengatakan, Rizieq harus ikut bertanggung jawab menjaga keselamatan umat dalam setiap dakwah yang dilakukannya.
"Bukan hanya denda, tapi penjelasan regulasi yang berlaku, agar tidak terulang lagi. Yang penting tidak terjadi lagi, karena denda bersifat progresif. Juga ajak pak HRS ikut mengkampanye 3M pada setiap kegiatan dakwahnya, bagian tanggungjawab bersama utk keselamatan umat," ujar juru wabah ini dalam akun Twitternya, Minggu (15/11/2020).