Jakarta, IDN Times - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengaku geram lantaran masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Padahal, saat ini pemerintah sedang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Salah satu isi kebijakan tersebut, perusahaan yang tidak bergerak di sektor esensial dan kritikal wajib meminta pegawainya bekerja dari rumah 100 persen.
Di hari ketiga PPKM, terjadi kemacetan luar biasa di beberapa jalan di Jadebotabek. Salah satu penyebabnya karena pada periode 3-20 Juli 2021 turut diberlakukan penyekatan di sejumlah jalan di Jadebotabek.
Mulyo Aji sempat turun ke lapangan dan meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Jakarta Timur. Personel TNI dan Polri melakukan pembatasan antara Bekasi dan Jakarta. Berdasarkan observasinya, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan.
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3-20 (Juli) itu work from home. Jadi, kami di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," ujar Mulyo kepada media pada Senin (5/7/2021).
Ia menegaskan masyarakat yang boleh bekerja dari kantor hanya yang bergerak di sektor esensial sebanyak 50 persen dan sektor kritikal 100 persen. Belakangan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kami di sini bukan untuk berdebat melainkan menyeleksi. Masalahnya, mereka tetap masuk karena perintah dari pimpinannya untuk masuk," kata dia lagi.
Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak esensial dan tetap meminta pegawainya bekerja dari kantor?