Panggil Airlangga dan Lutfi di Kasus CPO, Kejagung Bantah Unsur Politik

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada unsur politik dalam memeriksa Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.
“Jadi pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
1. Kejagung tak ingin dikait-kaitkan dengan politik di setiap penanganan perkara
Ketut menjelaskan, menjelang tahun politik setiap penanganan perkara besar oleh Kejagung selalu dikaitkan dengan politisasi. Ia menegaskan, pemanggilan keduanya murni untuk keperluan pembuktian.
“Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, Kejagung tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Ia memastikan, penyidik bekerja profesional.
“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum,” imbuhnya.