Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada unsur politik dalam memeriksa Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

“Jadi pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

1. Kejagung tak ingin dikait-kaitkan dengan politik di setiap penanganan perkara

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa di Kejagung sejak pukul 08.25 hingga 21.05 WIB terkait ekspor CPO, Senin (24/7/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut menjelaskan, menjelang tahun politik setiap penanganan perkara besar oleh Kejagung selalu dikaitkan dengan politisasi. Ia menegaskan, pemanggilan keduanya murni untuk keperluan pembuktian.

“Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan, Kejagung tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Ia memastikan, penyidik bekerja profesional.

“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum,” imbuhnya.

2. Airlangga dipanggil berdasarkan putusan MA terhadap 5 terpidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di