Jakarta, IDN Times - Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkap berbagai jenis ancaman dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia.
Denih menjelaskan, berdasarkan analisis peta kerawanan Koarmada RI, kerawanan yang terjadi di antaranya perdangangan ilegal, narkoba, penangkapan ikan ilegal, pertambangan ilegal, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan BBM, hingga perompakan.
"Berdasarkan analisis peta kerawanan Koarmada RI, terdapat berbagai potensi ancaman dan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, di antaranya illegal trading, narkoba, illegal fishing, illegal mining, TPPO, penyelundupan BBM, perompakan, dan berbagai kejahatan maritim lainnya yang tersebar di wilayah strategis nasional mulai dari Selat Malaka, ALKI 1 sampai dengan ALKI 3, Laut Sulawesi, hingga perairan Papua," ujarnya dalam jumpa pers di Markas Komando Koarmada RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
