Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memastikan akan mengawal kasus pembunuhan warga Aceh Imam Masykur (25 tahun) yang diduga dibunuh oleh anggota Paspampres.
Ia mengaku prihatian dengan aksi penyiksaan dan pembunuhan tersebut. Yudo memastikan pelaku pembunuhan akan dijatuhi hukuman maksimal yakni vonis mati.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres. Minimal yang bersangkutan dihukum bui seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena tindakannya masuk ke tindak pidana berat," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Menurut Julius, anggota Paspampres itu tidak sekadar melakukan pembunuhan, tetapi juga sudah merencanakannya lebih dulu.
"Pelaku agar dihukum berat karena melakukan perencanaan pembunuhan," tutur dia lagi.
Berdasarkan keterangan sepupu korban, Said Sulaiman, Imam diculik pada 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Beberapa hari kemudian, Imam ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai di daerah Karawang, Jawa Barat.
Said mengaku dipanggil oleh polisi untuk mendatangi RSPAD Gatot Subroto dan diminta mengenali jenazah yang tidak memiliki identitas tersebut.