Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk laporan terhadap Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman. Dudung dilaporkan sejumlah orang yang menamakan diri Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama. Mantan Pangkostrad itu dilaporkan karena diduga telah menghina agama Islam melalui pernyataan 'Tuhan itu bukan orang Arab'.
"Laporan tersebut wajib kami tindak lanjuti dan sudah kami mulai sejak hari Senin kemarin (sudah dirapatkan). Kami sudah mulai proses-proses seperti permintaan keterangan dari para pelapor dan konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli untuk memahami konten dari tuntutan maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung," ungkap Andika seperti dikutip dari TikTok TNI TV, Sabtu (5/2/2022).
Namun, Andika tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil temuannya. Ia mengatakan belum tahu apa hasil temuan dari permintaan keterangan sementara tersebut. Ini merupakan kali pertama seorang KSAD yang masih aktif menjabat dilaporkan karena kasus dugaan penodaan agama.
Apa konsekuensi bagi karier Jenderal Dudung seandainya terbukti melakukan penodaan agama?