Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ikut angkat bicara mengenai prajurit Yonif 756/Wimane Sili, Prada Yotam Bugiangge, yang kabur dari pos jaga di Papua pada 17 Desember 2021 lalu.
Andika tegas menyebut, perbuatan Prada Yotam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1948 dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Hal itu lantaran Prada Yotam ikut membawa kabur satu pucuk senjata api organik jenis SS-2 V1.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI, menempuh proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Selasa (21/12/2021).
Ia pun tak menampik bahwa Prada Yotam ikut membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS-2 V1.
"Benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Ia adalah anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua. (Prada YB) membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 pada Jumat, 17 Desember pukul 17:00 WIT," kata dia lagi.
Lalu, apakah keberadaan Prada Yotam sudah diketahui?