Sidang putusan Serma Yonanda di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Panglima TNI juga menegaskan, sistem peradilan militer di Indonesia lahir dari kebutuhan historis dan sosiologis bangsa. Sejak masa perjuangan kemerdekaan, militer Indonesia berada dalam kondisi konflik bersenjata yang menuntut sistem disiplin dan penegakan hukum yang khas.
Karena itu, dibutuhkan sistem peradilan yang memahami struktur organisasi militer, rantai komando, serta karakter tugas operasi militer.
Ia juga menilai perbandingan dengan sistem peradilan militer di negara lain tidak dapat dijadikan acuan secara langsung.
Menurutnya, setiap negara memiliki latar belakang sejarah, kondisi sosial, dan konstruksi konstitusional yang berbeda dalam membangun sistem peradilannya.
Dengan demikian, Panglima TNI menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum maupun jaminan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Dengan demikian, dari ketentuan tersebut di atas nyata bahwa sistem peradilan militer di negara lain tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk dapat diterapkan dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Sehingga ketentuan dalam pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," imbuhnya.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para pemohon yang diwakili kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.